Minggu, 26 Oktober 2008

JARINGAN..!!!

1. Pengertian Komunikasi Data.
Komunikasi data merupakan gabungan dari teknik telekomunikasi dengan teknik pengolahan data.
• Telekomunikasi adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran informasi dari titik ke titik yang lain;
• Pengolahan data adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan data;
• Gabungan kedua tehnik ini selain disebut dengan komunikasi data juga disebut dengan teleprocessing (pengolahan jarak jauh);
• Secara umum komunikasi data dapat dikatakan sebagai proses pengiriman informasi (data) yang telah diubah dalam suatu kodetertentu yang telah disepakati melalui media listrik atau elektro-optik dari titik ke titik yang lain;
• Sistem komunikasi data adalah jaringan fisik dan fungsi yang dapat mengakses komputer untuk mendapatkan fasilitas seperti menjalankan program, mengakses basis data, melakukan komunikasi dengan operator lain, sedemikian rupa sehingga semua fasilitas berada pada terminalnya walaupun secara fisik berada pada lokasi yang terpisah.

2. asi

Seharusnya kita meletakan wireless router pada tengah-tengah area atau ruangan yang ingin kita jangkau. Jika tidak memungkinkan, berarti kita harus meletakkannya di area yang terbuka, nantinya kita akan menambah peralatan lain untuk menguatkan sinyal dari wireless router.

wifi-01

(2) Jauhkan Wireless router dari bahan yang mengandung metal dan tinggikan dari lantai atau dinding.

Metal, dinding, dan lantai dapat menggangu sinyal wireless router kita. Usahakan peralatan kita tidak berdekatan dengan benda diatas. dengan berdekatan dgn benda tersebut akan melemahkan sinyal dari Wireless Router dan menggangu penerimaan pada Laptop atau perangkai lainnya.

(3) Gunakan Antena Wireless yang tepat.

Gunakanlah antena bawaan dari perangkat tersebut. Karena antena default dari wireless router sudah di design omni-directional, artinya sinyal dipancarkan ke segala arah. Tetapi jika kita ingin mengarahkan sinyal ke satu arah maka gunakanlah antena hi-gain atau antena arahan.

wifi-02

(4) Tukar wireless network adapter pada Komputer.

Prinsip Wireless network signals yang baik adalah dapat mengirim dan menerima sinyal ke komputer dan sebaliknya. Kadang perangkat wireless di Komputer kita tidak melakukan hal ini dengan baik, karena mungkin menggunakan tipe Hi-Gain antena, sehingga sinyal tidak dibalikan ke arah yang benar. Jika kita sudah menggunakan jenis yang tepat, berarti tidak perlu lagi melakukannya.

(5) Tambahkan wireless repeater.

Wireless repeaters digunakan untuk menambah jangkauan jarak dari dari sinyal yang dihasilkan oleh wireless router tanpa harus menambahkan kabel. Jika kita memiliki area yang cukup luas, sebaiknya ditambah dengan repeater. Salah satu produk dari wireless repeater adalah ViewSonic, D-Link, Linksys, dan Buffalo Technology.

wifi-03

(6) Pilih channel yang tepat untuk wireless router.

Sinyal yang dihasilkan oleh perangkat wireless kadang bisa diganggu atau adanya interferen dari perangkat Radio Amatir dan sejenisnya. Channel yang umum digunakan adalah 1, 6, dan 11. Ubahlah perangkat ke channel tersebut. Kita tidak perlu lagi mengubah konfigurasi pada perangkat yang tersambung di PC atau Laptop, karena secara otomatis akan terdeteksi.

(7) Mengurangi interferensi Sinyal Wireless.

Jika disekitar kita banyak menggunakan cordless phones atau perangkat elektronik lain yang menggunakan sinyal juga, makanya pastikan bahwa perangkat wireless kita berjalan di frekuensi 2.4GHz. Biasanya cordless phones menggunakan frekuensi 5.8GHz atau 900MHz.

(8) Update your firmware or your network adapter driver.

Lakukan update secara teratur Firmware dari Wireless Router yang anda gunakan. Cara dan info terbaru untuk melakukan update dapat mengunjungi Web site pembuat perangkat.

(9) Gunakanlah perangkat dari satu vendor.

Kadang kala Linksys router dapat bekerja dengan D-Link network adapter, tetapi belum tentu menghasilkan hasil yang sangat optimal. Makanya lebih baik kita menggunakan perangkat yang satu merk.

(http://okihelfiska.wordpress.com/2008/10/05/10-cara-meningkatkan-kemampuan-jaringan-wireless/

3. Dalam dunia keamanan komputer, hacker merupakan seseorang yang berkutit di dunia kemanan komputer, mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat. Biasanya istilah hacker identik dengan konotasi negatif, yaitu black-hat hacker (hacker kriminal, mereka yang menerobos keamanan sistem komputer tanpa ijin, umumnya dengan maksud untuk mengakses komputer-komputer yang terkoneksi ke jaringan tersebut). Agar pengertiannya tidak ambigue, maka biasanya black-hat hacker disebut dengan cracker.

Sedangkan hacker secara umum lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana melindungi sebuah sistem, dimana bertentangan dengan black-hat yang lebih memfokuskan aksinya kepada bagaimana menerobos sistem tersebut.

Hacker bukanlah orang dengan nickname, screenname atau handlename yang lucu, konyol dan bodoh. Eric S Raymond menyebut bahwa menyembunyikan nama, sebenarnya hanyalah sebuah kenakalan, perilaku konyol yang menjadi ciri para cracker, warez d00dz dan para pecundang yang tidak berani bertanggungjawab atas perbuatannya. Hacker adalah sebuah reputasi, mereka bangga dengan pekerjaan yang dilakukan dan ingin pekerjaan itu diasosiasikan dengan nama mereka yang sebenarnya.

Mudahnya kita analogikan seperti artikel saya sebelumnya, Ahli Kunci. Ahli kunci yang tidak professional bisa dengan mudah beralih profesi menjadi pencuri. Begitu pula Hacker jika tidak tidak professional bisa dengan mudah beralih profesi menjadi cracker.

Karena itu mulai sekarang mari lah kita bedakan antara Hacker dan Cracker dengan baik. Hacker dan Cracker sudah berbeda jauh artinya. Apalagi dengan Blogger, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Hacker dan Cracker sama sekali.

http://rosyidi.com/beda-hacker-dan-cracker/

4.

Gelombang Serangan

Biasanya penganalisis keamanan sistem akan mencoba memikirkan skenario berbagai jenis serangan yang dapat dilakukan pada suatu sistem jaringan komputer. Pada dasarnya serangan pada suatu sistem jaringan komputer sendiri ada 3 gelombang tren utama yaitu:

* Gelombang pertama adalah serangan fisik . Serangan ini ditujukan kepada fasilitas jaringan, perangkat elektronis dan komputer.
* Gelombang kedua adalah serangan sintatik. Serangan ini ditujukan terhadap keringkihan (vulnerability ) pada perangkat lunak, celah yang ada pada algoritma kriptografi atau protokol.
* Gelombang ketiga adalah serangan semantik. Serangan jenis ini memanfaatkan arti dari isi pesan yang dikirim. Dengan kata lain adalah menyebarkan disinformasi melalui jaringan.

http://netsains.com/2008/08/waspadai-uji-penetrasi-dengan-kenali-metoda-serangan/

5.

Perkembangan teknologi komputer yang semakin cepat, canggih dan berkemampuan tinggi meliputi: kapasitas memori yang semakin besar, proses data yang semakin cepat dan fungsi yang sangat majemuk (multi fungsi) serta semakin mudahnya komputer dioperasikan melalui beberapa paket program, berdampak pula pada proses pembuatan peta. Pembuatan peta secara konvensional secara terestris dapat di permudah dengan bantuan komputer mulai dari pembacaan data di lapangan yang dapat langsung di download ke komputer untuk pelaksanaan perhitungan poligon, perataan penghitungan (koreksi) dan lain-lain, bahkan sampai pada proses pembuatan pemisahan warna secara digital sebagai bagian dari proses pencetakan peta.

Perkembangan lainnya adalah dapatnya peta-peta yang telah ada melalui proses digitasi baik secara manual menggunakan digitizer/mouse maupun dengan menggunakan scanner menyebabkan data dalam peta dapat ditransfer dari peta analog ke peta digital dan data dapat di perbaharui (ditambah maupun dikurangi dan lain-lain) sesuai kebutuhan pengguna.

Dengan berkembangnya teknologi satelit utamanya satelit navigasi yang dapat dipadukan dengan teknologi komputer, dampaknya terhadap bidang pemetaan juga semakin besar, yakni pembuatan peta melalui pemanfaatan citra satelit yang diedit/diolah de-ngan komputer. Mudahnya proses pembuatan peta tersebut juga dibarengi dengan kemudahan dalam hal memperbanyak, mentransfer, membuat duplikat (copy) kedalam disket atau media penyimpan/perekam lainnya sehingga mempermudah untuk disebar luaskan ataupun diperjual-belikan. Tidak menutup kemungkinan hal itu dapat pula dilakukan terhadap peta-peta topografi buatan Dittop TNI-AD, peta-peta buatan Dishidros TNI-AL, peta-peta buat-an Dissurpotrud TNI-AU atau peta-peta lainnya yang berklasifikasi rahasia. Dipandang dari segi pertahanan, keamanan dan kepentingan militer, maka hal tersebut merupakan kerawanan, dimana sampai saat ini kita masih menekankan produk peta tersebut di atas merupakan barang yang berklasifikasi rahasia dan terbatas (tergantung kedarnya), dimana untuk memperolehnya harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.Tantangan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana cara mengamankan data pemetaan digital khususnya yang menyangkut daerah rawan, obyek vital di wilayah Republik Indonesia.

Pembuatan Dan Penggunaan Peta Digital. Dengan semakin mudahnya proses pembuatan peta menyebabkan banyak pihak yang melibatkan diri dalam bidang survei dan pemetaan, khususnya yang bergerak dalam bidang penyediaan data spatial (muka ruang bumi) sesuai dengan keinginan pemesan/pengguna (user). Para produsen selalu akan berusaha untuk dapat memenuhi keinginan dan pesanan dari para pengguna dan cenderung mengikuti permintaan pasar. Pada umumnya pihak-pihak yang lapangan pekerjaannya berkaitan dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang seperti halnya bidang transmigrasi, kehutanan, pertanian, perumahan, pekerjaan umum, pengembang perumahan dan lain-lain sangat membutuh-kan peta sebagai salah satu sarana pokok dalam membuat perencanaannya.

Sulitnya prosedur perolehan peta topografi merupakan salah satu faktor penyebab mereka mencari alternatif lain untuk memperoleh peta lain yang dapat memberikan informasi tentang medan sebaik atau lebih baik dari peta topo-

grafi, dalam hal ini contohnya seperti Peta Rupa Bumi produk Bakosurtanal. Dengan perkembangan teknologi belakangan ini beberapa bagian wilayah Indonesia telah diliput dengan citra satelit dan direkam/disimpan dalam media compact disk yang dapat dipesan oleh pihak pengguna sesuai kebutuhan dan daerah yang dibutuhkan.

Pembuatan Peta Digital.

  • Ditinjau dari segi efisiensi pembuatannya ada kecenderungan semakin banyak pihak yang berkecimpung dalam pembuatan peta digital, karena prosesnya akan lebih singkat dibandingkan dengan pembuatan peta secara konvensional.

  • Dengan memanfaatkan sistem digitasi dengan digitizer (mouse) dan scanner dalam proses digitasi peta-peta yang telah ada, tidak menutup kemungkinan peta-peta yang di-klasifikasikan sebagai dokumen rahasia akan diubah pula menjadi peta lain dalam bentuk data digital.

  • Pembuatan peta yang kemungkinannya lebih mudah dikembangkan adalah dengan pemanfaatan citra satelit. Hal ini disebabkan karena dengan orbit satelit yang setiap saat meng-itari bumi termasuk wilayah Republik Indonesia, membuat cakupan rekaman data tentang kenampakan permukaan bumi wilayah Indonesia dapat direkam semuanya dan dapat dipetakan sesuai periode waktu yang ditetapkan. Salah satu kesulitan dalam proses pemetaan dengan citra satelit adalah masih diperlukan proses interpretasi data obyek yang ada pada citra satelit, sehingga diperlukan pengecekan lapangan (field checking) dan data/peta lain untuk ketepatan informasi tentang data yang dipetakan. Namun kesulitan ini dapat diatasi sendiri oleh pihak pengguna dengan jalan melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan sendiri sesuai kebutuhan.

  • Sampai saat ini yang dapat mengoptimalkan pemetaan secara digital menggunakan citra satelit dan pemanfaatannya adalah pihak/lembaga-lembaga di luar negeri. Di Indonesia sendiri baru akan dilaksanakan dan telah dilaksanakan persiapan-persiapan ke arah pemetaan digital. Dengan dikembangkannya pemetaan digital oleh pihak-pihak asing, tidak menutup kemungkinan data mengenai wilayah Indonesia justru lebih dikuasai oleh pihak luar, sehingga pihak kita justru harus membeli untuk dapat memiliki dan memanfaatkannya.

Penggunaan Peta Digital.

Penggunaan peta digital pada dasarnya sama saja dengan peta biasa, hanya wujudnya yang agak berbeda, dimana peta biasa hanya dapat digunakan dalam bentuk lembaran atau helai sedangkan peta digital selain ada peta seperti halnya peta biasa disertai data yang telah tersimpan dalam media perekam seperti magnetik tape, disket, compact disc dan lain-lain sehingga sewaktu-waktu dapat diedit dan dicetak kembali sesuai kebutuhan. Dengan kemudahan pengolahan dan pemindahan dari media komputer ke media penyimpan data seperti disket, compact disck dan lain-lain membawa dampak negatif antara lain :

  • Dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan dapat diperbanyak, diberikan kepada pihak lain serta dapat diperjual-belikan secara bebas. Dengan kata lain jatuh ke tangan pihak yang tidak seharusnya boleh memperoleh dan mempergunakannya tanpa mendapatkan ijin dari pemerintah Republik Indonesia.

  • Terjadinya pembocoran data kekayaan alam, dislokasi militer dan segala sesuatu yang seharusnya menjadi rahasia negara. Hal ini disebabkan dengan berbagai teknik interpretasi citra yang ada, baik dengan cetode (band) dan lain-lain maka semua yang ada baik dipermukaan wilayah maupun dibawah permukaan tanah dapat diketahui.

  • Data tentang kondisi medan/alam wilayah Republik Indonesia dapat ditransfer secara langsung dan secara cepat dengan menggunakan jaringan komputer yang saling dihubungkan (menggunakan modem), sehingga untuk kepentingan taktis maupun strategis pihak lawan/musuh dapat sewaktu-waktu dimonitor di/dari tempat lain. Tentunya hal ini akan sangat merugikan bagi bidang pertahanan keamanan/militer negara kita.

Penggunaan Peta Digital Yang Diharapkan

Masalah pembuatan peta digital terutama melalui penggunaan citra satelit sangat sulit untuk dicegah, terutama dengan perkembangan teknologi satelit navigasi yang sangat cepat. Selain itu yang me-nguasai teknologi satelit justru negara lain seperti Amerika (Lansat, Seasat dan Geosat), Pe-rancis (SPOT), Kanada (Radarsat) dan lain-lain, sehingga mereka dengan sendirinya dapat memanfaatkan data citra satelitnya baik untuk kepentingan dalam nege-rinya sendiri maupun untuk dapat mengetahui keadaan/kondisi negara-negara lain. Demikian pula dalam penggunaannya semua pihak pengguna dapat secara langsung memesan/membeli kepada lembaga/perusahaan yang membuat peta tersebut. Sesuai dengan hal -hal tersebut di atas, maka dalam pembuatan dan penggunaan peta-peta digital tersebut seharusnya melalui prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Walaupun dalam proses pembu-atannya sulit untuk dipantau dan dimonitor, namun sebaiknya pembuatan peta-peta digital me-ngindahkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Dalam pembuatan peta baik dari proses digitasi peta-peta yang diklasifikasikan sebagai dokumen rahasia, harus memperoleh ijin dari pemerintah RI, dalam hal ini diberlakukan seperti porosedur untuk memperoleh peta Topografi TNI-AD. Tidak diijinkan melakukan proses digitasi terhadap peta topografi atau peta lainnya tanpa seijin pemerintah RI dalam hal ini instansi-instansi terkait antara lain : Departemen Dalam Negeri RI, Departemen Pertahanan RI, Mabes TNI, Bais TNI dan Angkatan.

  • Khusus tentang proses pembu-atan peta digital dari citra satelit yang dilakukan baik oleh pihak-pihak/lembaga dalam negeri maupun luar negeri, perlu pula diatur dalam bentuk perundang-undangan survei pemetaan tersendiri. Terutama terhadap pembuat peta digital dari pihak-pihak/lembaga di luar negeri perlu diatur dalam bentuk perjanjian/kesepakatan bersama di forum internasional. Perlu untuk didapat/diperoleh kepastian tentang sampai sejauh mana pihak lain dapat menggunakan keunggulan wilayah suatu negara/negara lain.

Semakin banyak faktor yang harus dipertimbangkan dalam pembuatan perencanaan pem-bangunan dan pelaksanaan pembangunan terutama yang berkait-an dengan penggunaan tanah/lahan secara langsung, salah satunya membutuhkan tuntutan data yang akurat dan cepat ten-tang medan/permukaan bumi dalam skala/kadar tertentu sesuai dengan adanya peta yang dapat diolah/diedit dengan cepat melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  • Data peta digital yang telah ada tidak boleh dengan mudah untuk diperjual-belikan dengan bebas tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah RI. Prosedur yang diberlakukan dapat disamakan dengan prosedur permintaan peta topografi produk Direktorat Topografi TNI-AD sesuai dengan kedarnya.

  • Dalam hal pemilikannya perlu pula diatur ketentuan/per-undangan yang menentukan lembaga atau instansi mana yang berhak untuk memiliki sekaligus menggunakannya.

  • Penggunaan data peta digital tersebut telah mendapatkan ijin dari instansi yang berwenang dan mengawasi penggunaannya.

  • Penggunaan data peta digital haruslah terkoordinir dengan baik, baik dilingkungan in- stansi pemerintah sendiri maupun pada lembaga-lembaga/perusa-haan swasta yang membutuhkannya.

  • Penjualan data peta digital kepada pengguna swasta juga harus atas seijin lembaga atau instansi yang berwenang dan mengawasi data tersebut. Dalam hal ini termasuk diberlakukan ketentuan seperti halnya larangan untuk melakukan duplikasi (copy) atau pembajakan data peta digital dengan pengawasan yang ketat disertai sanksi hukum yang berat.

Faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pengamanan.

Dalam rangka mewujudkan kondisi pembuatan maupun penggunaan data pemetaan digital seperti yang diharapkan, tidak terlepas dari kendala yang ada berupa adanya faktor-faktor baik yang mendukung maupun yang menghambat. Faktor-faktor yang mendukung antara lain terdiri atas :

Perundang-undangan Survei dan Pemetaan yang ada. Walaupun perundangan Surta yang ada masih bersifat mengatur kegiatan dan wewenang serta tanggung jawab masing-masing lembaga/instansi, permatra ataupun perbidang seperti matra darat (DittopTNI-AD),matra laut (Dishidros TNI-AL),matra udara (Dissurpotrud TNI-AU), Mabes TNI (PUSSURTA TNI), Dephan (Ditwilhan), Bakosurtanal dan instansi pemerintah lainnya, sedikit banyak telah menetapkan lembaga/instansi yang berwenang dan berkompeten mengatur/mengadakan pekerjaan survei dan pemetaan. Ketentuan yang berlaku dalam perundangan yang ada dapat diterapkan terhadap pembuatan dan prosedur untuk memperoleh, menyimpan maupun menggunakan data peta digital. Bila perundangan Surta secara nasional dapat diberlakukan diharapkan akan berdampak positif terhadap kegiatan survei pemetaan wilayah nasional RI termasuk terhadap pemetaan digital tersebut.

Sumber Daya Manusia.Tenaga ahli yang memahami dan me-nguasai tentang seluk beluk kegiatan survei dan pemetaan termasuk pemetaan digital di Indonesia merupakan potensi yang mendukung pelaksanaan pembuatan maupun penggunaan data pemetaan digital seperti yang diharapkan. Terhadap mereka perlu diberikan masukan tentang pentingnya langkah-langkah pengamanan terhadap data pemetaan digital, sebab orientasi mereka terutama terhadap aspek pemanfaatan data (terutama peta) secara optimal, sehingga mereka meng-abaikan segi pengamanannya yang antara lain disebabkan oleh :

  • Ketidak mengertian tentang perlunya tindakan pengamanan terhadap data tersebut. Hal ini terjadi karena menurut persepsi mereka yang terpenting adalah bagaimana dapat tersedianya data guna dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan perencanaan pembangunan. Keadaan demi-kian juga dilakukan oleh tenaga-tenaga ahli yang bergerak dan bekerja di sektor swasta.

Belum jelasnya klasifikasi tentang data peta bagaimana yang digolongkan rahasia. Oleh sementara orang, masih rancu

  • pengertian tentang data peta yang dianggap rahasia.Dengan pemberian masukan dan informasi yang jelas tentang kedua aspek tersebut di atas, maka sumber daya manusia yang ada akan sangat membantu terhadap kegiatan pengamanan yang akan dijalankan.

Faktor-faktor yang menghambat antara lain terdiri atas beberapa hal di bawah ini :

Perkembangan Teknologi. Dalam hal ini perkembangan teknologi di bidang satelit navigasi selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif khususnya dalam upaya pengamanan data peta digital dikatakan sebagai penghambat karena dengan kemajuan teknologi yang ada memungkinkan peliputan seluruh permukaan bumi dengan sensor/receiver yang diletakkan pada wahana satelit semakin mudah, apa lagi saat ini tingkat kemampuan resolusinya semakin tinggi.

Pelaksanaan Pemetaan secara Parsial. Pada kenyataannya pelaksanaan pemetaan yang diselenggarakan di Indonesia dilakukan oleh beberapa instansi pemerintah baik sipil maupun militer, maupun oleh lembaga swasta yang menjadi kontraktor dalam pelaksanaan survei dan pemetaan. Kondisi tersebut disebabkan de-ngan dasar operasi mereka adalah Undang-undang Surta yang dimilikinya. Hal ini menyebabkan kesulitan untuk memantau efisiensi pelaksanaan pemetaan wilayah nasional. Berkaitan de-ngan pengamanan penggunaan data peta digital dengan dilaksanakannya kegiatan survei dan pemetaan secara parsial lebih menyulitkan lagi dan tingkat kebocoran dan penyalahgunaan data tersebut semakin besar, karena perputaran maupun jaringan

Belum adanya Undang-undang Surta yang bersifat Nasional. Sampai saat ini belum berhasil diterbitkan Perundang-undangan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan survei dan pemetaan serta penggunaan produk pemetaan tersebut. Dengan kondisi tanpa perundang-undangan yang bersifat nasional, terlihat adanya ketidak sinkronan dalam penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan. Dengan perkembangan sistem pemetaan secara digitasi, sedangkan Undang-undangan Surta juga belum ditetapkan, maka pelaksanaan pengamanan data peta digital tersebut juga akan menjadi semakin sulit.

Masalah Klasifikasi Peta.Penetapan peta topografi sebagai barang berklasifikasi rahasia me-nimbulkan pertanyaan terutama dari kalangan sipil dan swasta. Terhadap masalah ini seharusnya dikaji kembali. Mungkin dari kalangan militer sendiri juga akan mempertanyakan dimana letak kerahasiaan data peta tersebut. Untuk itu perlu diberikan penjelasan kembali tentang mengapa peta topografi tersebut dianggap sebagai barang berklasifikasi rahasia, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam melakukan tindakan pengamanan. Bertitik tolak dari keinginan untuk menciptakan kondisi dimana prosedur pembuat-an maupun penggunaan data pemetaan digital sesuai dengan yang kita harapkan, maka perlu diambil langkah-langkah yang dapat mengatasi dan memanfaatkan kendala yang ada.

Upaya pengamanan

Upaya yang dapat dilakukan antara lain penyiapan Undang-undang serta tentang peta digital, pembenahan badan-badan pe-laksanaan Surta, pembuatan prosedur perijinan, peningkatan sumber daya manusia dan penyempur-naan tentang klasifikasi penggunaan peta.

Pembuatan Undang-undang Surta Peta Digital.

Selain upaya mewujudkan diterbitkannya peraturan perundang-undangan Surta yang bersifat Nasional, perlu pula diupayakan untuk memasukkan peraturan yang menyangkut tentang peta digital atau dibuatkan peraturan perundangan sendiri yang lebih rinci tentang hal-hal yang berkaitan dengan peta digital. Dalam perundangan ini sedapatnya juga diatur masalah/unsur yang berkaitan de-ngan pemetaan digital seperti halnya ketentuan lembaga untuk dapat menggunakan/memesan ataupun membeli data citra satelit, demikian pula tentang ketentuan penjualan data yang dapat dilakukan oleh pihak asing kepada lembaga/instansi kita. Dengan adanya peraturan perundangan tentang pemetaan digital, maka akan diperoleh kejelasan tentang :

  • Lembaga/instansi yang bertanggung jawab dalam mengkoordinir dan melaksanakan kegiat-an pembuatannya (Surta).

  • Lembaga/instansi yang bertindak/berwenang untuk menga-wasi dan mengendalikan proses pembuatan maupun prosedur penggunaan dan penyebarlu-asan data peta digital.

  • Adanya wadah koordinasi yang bersifat mengawasi dan membina pelaksanaan Surta digital dan penggunaan produknya. Wadah ini bentuknya seperti Bakorstanas/Bakorstanasda yang akan mengatasi segala permasalahan yang timbul di bidang survei dan pemetaan.

  • Prosedur untuk memperoleh dan mempergunakan data peta digital lengkap dengan sistem perijinannya.

  • Adanya sanksi yang berat terhadap penyalahgunaan wewenang, proses pembuatan, prosedur penggunaan dan dalam hal penyebarluasan data peta digital.

Pembenahan Badan Surta.

Pembenahan badan penyelenggaraan kegiatan Surta yang dimaksud sebenarnya identik dengan badan penyelenggara pemetaan yang telah ada saat ini. Hal ini dapat dilaksanakan dan diwujudkan dengan adanya peraturan se-tingkat undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraaan pemetaan secara luas di tingkat Nasional. Dengan pembenahan badan penyelenggaraan dan pelaksana Surta, diharapkan diperoleh :

  • Efisiensi pelaksanaan Surta pada umumnya dan pemetaan digital khususnya.

  • Kemudahan dalam pengawasan baik terhadap proses pemetaan digital, penggunaan data peta digital dan penyebar luasannya.

  • Kemudahan untuk memperoleh/menggunakan data peta digital dengan prosedur yang ketat namun tidak mempersulit.

  • Terlokalisirnya produk peta digital yang telah diproduk dalam suatu lembaga yang bersifat sebagai bank peta digital.

Pembuatan Prosedur Perijinan.

Untuk lebih memudahkan pelaksanaan pemetaan digital dan penggunaan produknya, perlu dibuat perijinan yang mengatur dengan ketat tetapi jelas dan mudah untuk dilaksanakan. Hal ini untuk menghindarkan kesan bahwa prosedur tersebut hanya untuk mempersulit. Untuk itu perlu diberikan pengertian bahwa prosedur tersebut semata-mata demi pengamanan. Melalui prosedur yang jelas, pihak pengguna justru akan lebih mudah untuk menggunakan produk peta digital. Demikian pula diperoleh kejelasan tentang bagaimana ketentuan untuk dapat melaksanakan kegiatan pembuatan peta secara digital untuk kepentingan suatu lembaga/instansi.

Peningkatan Sumber Daya Manusia.

Salah satu faktor dominan yang menentukan keberhasilan upaya pengamanan yang dilakukan adalah dengan jalan membina sumber daya yang akan melaksanakannya. Langkah-langkah yang perlu diambil antara lain :

  • Menanamkan pengertian tentang perlunya tindakan peng-amanan terhadap data permukaan bumi kita yang memiliki kandungan nilai strategis terhadap pertahanan dan keamanan negara kepada tenaga-tenaga ahli yang berkecimpung dalam bidang pemetaan digital.

  • Memberikan pendidikan yang berkaitan dengan peningkatan kemampuan untuk dapat mahir dalam segala bidang yang berkaitan dengan pemetaan digital agar mempunyai kemampuan antisipasi terhadap upaya pihak-pihak luar untuk memperoleh data tentang keadaan bumi Indonesia terutama yang memiliki aspek pertahanan dan keamanan dan bernilai strategis.

  • Mengadakan forum kajian antar lembaga/instansi yang terkait dalam upaya pengembangan sistem pemanfaatan data peta digital agar lebih efisien dan dapat mendukung kegiatan tiap lembaga/instansi sesuai kebutuhan dan tuntutan tugasnya masing-masing.

Klasifikasi Tentang Penggunaan Peta.

Masih kurang jelasnya tentang klasifikasi mengapa peta topo-grafi tergolong rahasia membutuhkan suatu upaya untuk meluruskan/menyamakan persepsi kita tentang klasifikasi tersebut. Disamping itu perlu juga dipertimbangkan untuk mengadakan pengkriteriaan tertentu terhadap peta-peta yang benar-benar tergolong berklasifikasi rahasia.Selain itu perlu juga dilakukan pengklasifikasian penggunaan peta antara lain sebagai berikut :

  • Penetapan bahwa peta digital yang diklasifikasikan rahasia berupa hasil modifikasi peta topografi atau hasil pemetaan dari citra satelit dengan penonjolan data militer misalnya untuk kedar 1:25.000 sampai 1:100.000, penggunaannya terbatas untuk lingkungan TNI dan Dephan.

  • Peta-peta lain berbagai kedar tanpa penonjolan data militer dapat dipergunakan juga oleh instansi sipil dan swasta sesuai prosedur yang berlaku, dengan tingkat klasifikasi sesuai dengan kedarnya.

  • Terhadap peta-peta tematik digital yang tidak bertemakan data militer dapat dipergunakan langsung oleh pihak umum. Pada umumnya ba-nyak juga peta tematik yang dibuat secara digitasi.

  • Diadakan pembedaan yang jelas antara peta yang hanya untuk digunakan oleh pihak militer dan peta mana yang boleh digunakan oleh pihak lain (sipil dan swasta). Hal ini agar tidak menimbulkan kerancuan tentang peta mana yang tergolong rahasia dan mana yang bukan.

Kesimpulan.

  • Pengamanan terhadap data pemetaan digital dapat dilaksanakan baik pada tingkat prosedur pembuatannya maupun pada proses penggunaannya serta dalam hal penyebarluasannya.

  • Masih diperlukan berbagai pembenahan dalam rangka pengamanan data pemetaan digital yang disebabkan belum adanya Perundangan Surta yang bersifat nasional, belum tertatanya lembaga yang bertanggung jawab.

  • Dengan tersedianya tenaga/sumber daya manusia yang berkwalitas dalam penanga- nan pemetaan digital merupakan modal utama dalam proses pengamanannya.

Saran.

  • Perlu dipercepat keluarnya Undang-undang tentang Surta khususnya yang berkaitan de-ngan pemetaan digital, karena Undang-undang ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya-upaya yang dilakukan dalam pengamanan data pemetaan digital.

  • Lembaga-lembaga pembuat peta perlu membuat penjelasan tentang kriteria rahasia yang ditetapkan terhadap peta produknya.

http://buletinlitbang.dephan.go.id/index.asp?vnomor=8&mnorutisi=10


Tidak ada komentar: